Breaking

Jumat, 08 Maret 2019

Hukum Membuat Klinik Bekam

🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾
Hukum Membuat Klinik Bekam
〰〰〰〰〰〰〰〰
Apa hukum membuat klinik bekam dan bekerja di dalamnya?

🔵Jawab:
Untuk mengetahui jawaban atas masalah tersebut, perkara yang hendaknya kita ketahui adalah hukum mengambil upah dari membekam.
Para ulama telah berselisih pendapat tentang hal ini, dikarenakan adanya perbedaan dalam memahami beberapa dalil yang secara sepintas menunjukkan adanya pertentangan.

Diantara dalil-dalil menunjukkan adanya larangan mengambil upah dari hijamah:

1⃣Perkataan Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam-:
 ( كَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ )
“Hasil kerja tukang bekam itu khobits” [HR Muslim 1568]

2⃣Hadits:
‏( شَرُّ الْكَسْبِ مَهْرُ الْبَغِيِّ وَثَمَنُ الْكَلْبِ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ) 
“Sejelek-jelek penghasilan adalah: upah pelacur, harga penjualan anjing, dan upah tukang bekam.” [HR Muslim] ‏

Sebagian ulama menyatakan bahwa hadits2 di atas menunjukkan haramnya mengambil upah dari membekam. 

Namun di sana ada hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya mengambil upah:

1⃣Hadits dari Anas bin Malik: ‏ 
‏ ( حَجَمَ أَبُو طَيْبَةَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعٍ مِنْ تَمْرٍ ) . 
“Abu Tholhah telah membekam Rosululloh –shollallhu ‘alaihi wa salla,- kemudian memerintahkan untuk memberinya satu sho’ kurma.” [Bukhoriy: 2102 dan Muslim: 1577]

2⃣Hadits dari Ibnu ‘Abbas:
 ( احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الَّذِي حَجَمَهُ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُعْطِهِ ) 
Nabi berbekam dan memberi orang yang membekamnya (upah), seandainya hal tersebut haram, beliau tidak akan memberinya.” [Bukhori: 2103 muslim 1202]

✔Jumhur ulama menyatakan bahwa kedua hadits di atas menunjukkan bahwa upah membekam tidaklah haram, karena seandainya haram, tentu Rosululloh shollallohu alaihi wasallam tidak akan memberi upah kepada orang yang membekam beliau.
Adapun hadits-hadits yang menujukkan adanya pelarangan, maka dibawa kepada pelarangan yang sifatnya makruh.

Inilah pendapat yang kuat dalam masalah ini, yang merupakan pendapat: Imam Ibnu Baz, Ibnu ‘Utsaimin dan yang lainnya.

✔Asy-syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata:
فإذا استأجر حجاما بدراهم أو بأصواع فلا حرج ، ولكن الأفضل الحجام لا يأخذ شيئا ، أو يطلب صنعة أخرى غير الحجامة.
“Apabila seseorang menyewa tukang bekam dengan upah beberapa dirham atau beberapa sho’ tidaklah mengapa. Namun, yang lebih utama bagi tukang bekam adalah tidak mengambil upah, atau mencari pekerjaan lain selain membekam. [Syarh Bulughul Marom]

✅Berdasarkan penjelasan ini, apabila klinik bekam dan bekerja di dalamnya dijadikan sebagai mata pencaharian maka lebih baik untuk ditinggalkan, karena hukumnya makruh.

Adapun jika digunakan sebagai amal sosial, tanpa memungut upah, maka hal ini tentunya merupakan kebaikan.
Wallohu A’lam.

📝Abu Zakaria Irham –Waffaqohulloh-
〰〰〰〰〰〰〰

Halaman