🍂〰〰🔵🔵〰〰🍂
MARI KITA MENDEKAT PADA BIMBINGAN ULAMA KITA.....
➖➖➖➖➖➖➖
🔴Syaikh Sholeh Al-Fauzan hafidzohulloh ditanya:
"Apa hukum menggunakan video dan sinema serta peralatan lainnya sebagai sarana pendidikan untuk menyampaikan pelajaran-pelajaran syar'i seperti fiqih, tafsir dan yang lainnya? Apakah yang demikian ini ada larangannya secara syar'i?"
🔵Beliau menjawab: "Yang saya ketahui, perkara yang demikian itu tidak boleh.
Sebab, semua itu pasti berhubungan dengan masalah menggambar makhluk bernyawa, padahal perbuatan ini hukumnya haram.
Di samping itu, tidak ada unsur darurat yang mengharuskan seseorang untuk melanggar larangan itu." (“Al-Muntaqo”: 513)
🔴Al-lajnah Ad-da'imah lilbuhuts wal Ifta' (Lembaga Penelitian Ilmiah dan Fatwa) telah ditanya:
Tentang hukum dakwah melalui majalah-majalah dengan menyebarkan foto-foto orang yang sholat atau wudhu atau foto anak-anak yang sedang membaca Al-Qur'an sehingga menimbulkan ketertarikan manusia untuk mempelajari Islam.
🔵Jawab:
"Foto (gambar) makhluk yang bernyawa hukumnya haram, baik itu gambar manusia atau hewan-hewan. Sama saja apakah gambar itu gambar orang yang sedang sholat atau membaca Qur'an atau yang lainnya. Sebab, telah tetap pengharamannya berdasarkan hadits-hadits yang shohih. Oleh karena itu, tidak boleh menyebarkan gambar-gambar (foto-foto) makhluk yang bernyawa di koran-koran, majalah atau tulisan-tulisan lainnya. Walaupun itu gambar kaum muslimin, orang-orang yang sedang berwudhu atau sedang sholat dengan tujuan untuk menyebarkan Islam dan mendorong agar mau mempelajari dan masuk Islam. Sebab, tidak boleh mengambil perkara-perkara yang haram sebagai sarana untuk menyampaikan dan menyebarkan Islam. Sarana-sarana dakwah yang syar'i itu banyak, tidak boleh kita meninggalkannya dan mencari cara lain yang diharamkan Alloh.
Adapun adanya 'shuroh' di negeri-negeri Islam bukanlah hujjah yang menunjukkan bolehnya hal tersebut. Bahkan itu merupakan kemungkaran berdasarkan dalil-dalil shohih yang seharusnya diingkari."
وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم.
(Ketua: Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baz, wakil: 'Abdurrozzaq 'Afifi, anggota: 'Abdulloh bin Ghudayyan dan Abdullah Qu'ud. Fatwa no. 2955).
🍂➖➖🔵🔵➖➖🍂