Breaking

Kamis, 01 Juli 2021

JANGAN TUNAIKAN ZAKAT FITRAHMU DENGAN UANG!!

JANGAN TUNAIKAN ZAKAT FITRAHMU DENGAN UANG!!
➖➖➖➖➖➖➖

🔴 Imam An-Nawawi, ulama besar dari kalangan Syafi'iyyah -rohimahulloh- menegaskan:

ولم يجز عامة الفقهاء إخراج القيمة ا.هـ

"Keumuman para fuqoha tidaklah membolehkan penunaian (zakat fitrah) dengan nilainya (uang)."
(Syarh Muslim, hadits: 984)

📝 Yah, hal ini sangat jelas, dikarenakan Nabi kita -Shollallohu 'alaihi wa sallam- memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dengan makanan.
Oleh karena itulah tidak diketahui ada seorangpun dari sahabat Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam yg membayarnya dengan uang.

🔴 Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rohimahulloh berkata;

إخراجها نقداً فلا يجزئ؛ لأنها فرضت من الطعام.

"Mengeluarkan zakat fitrah berupa uang tidaklah sah, karena zakat fitrah tersebut diwajibkan untuk ditunaikan dengan makanan."
(Fatawa: 18/265)

Halaman