JANGAN TUNAIKAN ZAKAT FITRAHMU DENGAN UANG!!
🔴 Imam An-Nawawi, ulama besar dari kalangan Syafi'iyyah -rohimahulloh- menegaskan:
ولم يجز عامة الفقهاء إخراج القيمة ا.هـ
"Keumuman para fuqoha tidaklah membolehkan penunaian (zakat fitrah) dengan nilainya (uang)."
(Syarh Muslim, hadits: 984)
📝 Yah, hal ini sangat jelas, dikarenakan Nabi kita -Shollallohu 'alaihi wa sallam- memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dengan makanan.
Oleh karena itulah tidak diketahui ada seorangpun dari sahabat Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam yg membayarnya dengan uang.
🔴 Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rohimahulloh berkata;
إخراجها نقداً فلا يجزئ؛ لأنها فرضت من الطعام.
"Mengeluarkan zakat fitrah berupa uang tidaklah sah, karena zakat fitrah tersebut diwajibkan untuk ditunaikan dengan makanan."
(Fatawa: 18/265)




















