💥〰💥〰💥〰💥〰💥〰💥
FATWA SYAIKH MUHAMMAD BIN HIZAM hafidzohulloh
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
⁉️Akhwat berangkat ke majlis ta'lim sendirian??
⁉️Akhwat naik motor sendirian??
📩Pertanyaan
بعض النسوة يقلن أنهن قريبات عهد في الاستقامة وأزواجهن مازالوا من العوام، هل لهن أن يخرجن لحضور مجالس العلم وحدهن والمسافة ليست مسافة سفر وأذن الزوج بذلك؟
"Sebagian para perempuan mengatakan, bahwasanya mereka baru saja mengenal keistiqomahan (=mengenal manhaj haq), sementara suami² mereka masih dalam keadaan awam, apakah boleh bagi mereka untuk keluar menghadiri majlis² ilmu seorang diri, dan jarak (antara rumah dan tempat ta'lim) bukanlah termasuk jarak safar, dan si suami pun mengidzinkan yang demikian itu?
📝Jawaban -:
إذا أذن الزوج بذلك ولا تختلط بالرجال فلا بأس، وأما إن كانت تحتاج إلى أن تختلط بالرجال فلا تذهب، كأن تركب مع بعض الرجال أو نحو ذلك .
"Apabila suami mengidzinkan yang demikian tersebut, dan dia pun tidak campur baur dengan para lelaki (yg bukan mahrom) maka tidaklah mengapa.
Adapun apabila membutuhkan untuk berbaur dengan laki² (yang bukan mahrom) maka janganlah ia pergi, seperti ia naik kendaraan dengan sebagian laki² (bukan mahrom) atau yang semisal dengannya."
◀ وقلن في السؤال: هل لهن استخدام الدراجة النارية في بلادهم في إندونيسيا فإن النساء يستخدمنها للذهاب هنالك ؟
▶ Dan mereka juga mengatakan dalam pertanyaan ini: "Apakah boleh bagi mereka memakai sepeda motor di negeri mereka di Indonesia, karena sesungguhnya para wanita memakai sepeda motor untuk pergi kesana (tempat ta'lim) ?
📝 ينصح النساء بعدم استخدام الدراجات الناريه وعدم استخدام السيارات لما في ذلك من مفاسد، فالمرأة مأمورة بالحشمة والمكوث في البيت والتستر.
وهذا يؤدي إلى كشف مفاتنها وكشف شيء من جسدها مع القيادة،
وربما جاءها حادث
وربما أيضاً احتاجت إلى أن تلتقي بشرطي المرور وتتحدث معه إلى غير ذلك،
فينصح النساء بترك ذلك والله المستعان .
📝 Dinasehatkan kepada para wanita agar tidak memakai sepeda motor, tidak pula memakai mobil dikarenakan pada yang demikian itu ada banyak mafsadahnya.
Perempuan diperintahkan untuk menjaga kehormatannya, dan menetap di rumah serta menutup dirinya.
(Dan seorang wanita menaiki kendaraan sendirian) bisa mengakibatkan tersingkapnya hal² yg menimbulkan fitnah (yg ada pada dirinya), dan tersingkapnya sebagian dari jasadnya ketika menyetir.
Terkadang menimpanya kecelakaan,
Terkadang juga butuh untuk bertemu polisi lalu lintas dan berbincang dengannya serta mafsadah² yang lain,
maka dinasehatkan kepada para wanita untuk meninggalkan yang demikian itu.
Wallohul musta'an.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Kumpulan fatwa ke: 370 no pertanyaan: 5
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📝 Diterjemahkan oleh Wildan dg koreksi dari Abu Zakaria Irham Al-Jawiy
💥〰💥〰💥〰💥〰💥〰💥
〰〰〰〰〰〰〰〰〰




















