JUAL BELI SECARA KREDIT BOLEHKAH…. ?
Ditulis oleh:
Abu Zakaria Irham bin Ahmad Al-Jawiy – Waffaqohulloh-
Darul hadits Dammaj,
Sabtu, 27 Dzulqo’dah 1433
Semoga Alloh menjaganya dari segala kejelekan
Permasalahan jual beli adalah salah satu diantara sekian banyak permasalahan yang mayoritas manusia tidak tahu bagaimana melakukannya dengan tata cara yang benar, sesuai dengan tuntunan Islam. Terlebih lagi di zaman yang sebagian besar manusia tidak peduli lagi tentang halal atau haram, sampai-sampai diantara mereka mengatakan: “Untuk mencari yang haram saja sulit, apalagi yang halal.” Sungguh benar sabda Rosululloh –Shollallohu ‘alaihi wa sallam- dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh, bahwasanya Rosululloh –Shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
ﻳﺄﺗﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺯﻣﺎﻥ، ﻻ ﻳﺒﺎﻟﻲ ﺍﻟﻤﺮﺀ ﻣﺎ ﺃﺧﺬ ﻣﻨﻪ، ﺃﻣﻦ ﺍﻟﺤﻼﻝ ﺃﻡ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ
“Akan datang pada manusia suatu zaman yang seseorang tidak peduli tentang apa-apa yang dia ambil, apakah dari yang halal atau yang haram.” (HR. Al-Bukhory: 2053)
Tentunya seorang muslim yang masih peduli dengan keselamatan diri dan agamanya akan berusaha untuk mengetahui tuntunan tersebut sehingga bisa ber-muamalah dengan benar dan tidak terjatuh dalam perkara-perkara yang terlarang.
Diantara perkara yang banyak terjadi perselisihan antara boleh dan tidaknya adalah masalah “Jual beli secara kredit”. Untuk itu dalam pembahasan kali ini –Insya Alloh- akan kami sajikan pembahasan tentang jual beli bentuk ini, sehingga kita bisa dengan mantap dalam melakukannya atau meninggalkannya.
PENGERTIAN JUAL BELI KREDIT
Jual beli kredit dalam bahasa arab disebut “Bai’ut Taqsith” yang pengertiannya adalah: Suatu bentuk kesepakatan jual beli berupa penerimaan barang secara langsung oleh pembeli tapi dengan pembayaran yang diakhirkan dan dibayarkan dengan mencicil dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dan jumlah yang ditentukan pula. (Bai’ut Taqsith Wa Ahkamihi: 34)
PENDAPAT ULAMA DALAM PERMASALAHAN INI:
Ulama berbeda pendapat dalam menghukumi jual beli bentuk ini. Hal ini dikarenakan hampir semua penjualan bentuk kredit memberikan dua pilihan kepada pembeli: jika kamu beli secara kontan harganya sekian, dan jika beli secara kredit harganya sekian, dengan harga lebih mahal.
Pertama : Bolehnya bentuk jual beli di atas karena hukum asal jual beli adalah boleh selama tidak ada di dalamnya unsur riba dan tidak ada dalil yang menunjukkkan keharamannya. Alloh berfirman:
ﻭَﺃَﺣَﻞَّ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊَ ﻭَﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻟَﺎ ﺗَﺄْﻛُﻠُﻮﺍ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟَﻜُﻢْ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟْﺒَﺎﻃِﻞِ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻥْ ﺗَﻜُﻮﻥَ ﺗِﺠَﺎﺭَﺓً ﻋَﻦْ ﺗَﺮَﺍﺽٍ ﻣِﻨْﻜُﻢْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan jual-beli yang dilakukan dengan saling ridho di antara kalian.” (An-Nisa: 29)
Ayat ini menunjukkan bahwa jika terjadi jual beli dalam keadaan si penjual dan pembeli saling sepakat dan ridho dengan proses jual beli yang disepakati itu, maka jual beli seperti itu boleh, selama tidak ada dalil yang menunjukkan terlarangnya, dan dalil yang melarang ini pada permasalan jual beli kredit tidaklah ada.
Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama, seperti: Imam Malik, Ahmad, Syafi’iy, Abu Hanifah, Ast-Tsaury, Al-Auza’y, dan Tirmidzy serta Ulama yang lainnya.
“Rosululloh telah melarang dari “Bai’atain fi bai’ah” (dua proses jual beli yang dilakukan dalam satu jual beli)”.
Manakah diantara dua pendapat ini yang kuat?
Adapun pendapat pertama yang merupakan pilihan Jumhur Ulama, mereka menetapkan kehalalan jual beli kredit berdasarkan hukum asal, jadi mereka tidaklah dituntut untuk mengemukakan dalil setelah tetapnya bahwa hukum asal jual beli adalah boleh . Akan tetapi, pihak yang mengatakan haramlah yang dituntut untuk mengemukakan dalil dan menjelaskan sisi pendalilannya.
Oleh karena itu, marilah kita lihat dengan seksama hadits yang dijadikan dasar utama pengharaman jual beli kredit tersebut, apakah hadits tersebut diterima? Terus jika hadits tersebut diterima, apakah pendalilan dengannya benar?
PENJELASAN TENTANG DERAJAT HADITS:
PENJELASAN MAKNA HADITS
Setelah kita ketahui bahwa hadits tersebut hasan, sekarang pembahasan kita, apakah benar jual-beli bentuk kredit sebagaimana yang marak dilakukan pada masa ini termasuk yang dilarang dalam hadits??
Inilah poros permasalahan, yaitu tentang makna “Bai’atain fi bai’ah” yang dilarang dalam hadits. Apabila seseorang memahaminya dengan benar, mudahlah baginya menentukan hukum yang tepat dalam permasalahan ini.
Para ulama berbeda pendapat tentang makna "Bai’atain fi bai’ah” menjadi empat pendapat:
Pendapat pertama: maknanya adalah seseorang menjual barang, apabila dibayar kontan harganya seribu –misalnya-, tapi jika dibayar kredit harganya seribu dua ratus, tanpa ada ketentuan dari pembeli bentuk mana yang ia pilih.
Pendapat ini dipilih oleh kebanyakan ulama: Imam Malik, Syafi’y, Ahmad, Ats-Tsaury, abu Hanifah dan yang lainnya –Rohimahumulloh-.
Pendapat kedua: mirip dengan pendapat pertama. Hanya saja, ulama yang berpendapat dengan pendapat ini mengatakan bahwa larangan tetap berlaku walaupun pembeli menentukan salah satu dari dua bentuk jual beli yang ditawarkan kepadanya itu , yaitu bentuk kontan atau kredit.
Akan tetapi setelah dilihat kembali perkataan para imam Tabiin tersebut pada sumbernya, seperti di Mushonnaf Abdirrozzaq, dan Musnad ahmad, tidaklah bisa dipahami bahwa mereka berpendapat seperti pendapat kedua ini, bahkan pendapat mereka itu kembali pada pendapat pertama yang mensyaratkan tidak adanya kepastian dari pembeli bentuk mana yang dia pilih. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh kami Muhammad Hizam dalam kitab beliau “Fathul ‘Allam” demikian pula penjelasan pengarang kitab “Aro’ Syaikh Al-Albany Al-Fiqhiyyah” .
Pendapat ketiga: Jual beli yang dilarang dalam hadits adalah jika salah satu dari kedua pihak yang melakukan transaksi jual-beli mempersyaratkan pada lawannya untuk melakukan transaksi yang lain.
Pendapat keempat: larangan yang dimaksud adalah larangan untuk melakukan jual beli ‘Inah , sebagaimana juga telah datang hadits lain yang dengan tegas menyatakan terlarangnya jual-beli ‘Inah ini.
Jadi bentuk jual beli ‘inah ini seperti tipuan untuk mengubah hutang mengutang uang dengan bunga yang sudah jelas keharamannya seolah-olah jual beli yang diperbolehkan. Misalnya pada contoh diatas, pembeli akhirnya mendapatkan uang sembilan ratus ribu, tapi dia utang kepada penjual satu juta, jadi bunga yang diperoleh penjual sebagai pihak yang menghutangi seratus ribu.
Makna yang keempat ini dipilih oleh: Syikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya; Ibnul Qoyyim –Rohimahumalloh-.
KESIMPULAN:
Setelah melihat pendapat para ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa makna-makna tersebut tidaklah keluar dari “Bai’atain fi bai’ah” karena yang diinginkan dari hadits ini adalah semua transaksi jual beli yang padanya terjadi dua bentuk transaksi dalam satu transaksi jual beli, kecuali makna kedua yang disebutkan oleh Syaikh Al-Albany . Sebab, makna yang beliau sebutkan itu kembalinya pada satu bentuk jual-beli saja.
Ya, karena pada proses jual beli kredit, penjual dan pembeli berpisah dalam keadaan telah ditetapkan bentuk manakah yang dipilih, ingin kontan atau kredit. Jadi yang terjadi saat itu cuma satu bentuk transaksi saja. Jika mau pilih yang kontan maka sangatlah jelas kehalalannya, kalau mau pilih dengan cara mencicil, maka inipun tidak ada masalah, bahkan para ulama telah sepakat tentang bolehnya jual beli dengan membayar di akhir secara mencicil.
Ibnul Mundzir Rohimahulloh mengatakan: “Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa siapa saja yang menjual suatu barang dengan harga yang telah diketahui dan dibayar akhir dalam jangka waktu yang telah diketahui berdasarkan bulan-bulan Arab adalah boleh.” (Al-Ijma’: 93).
Sebab jika suatu barang dibayar kontan maka penjual akan mendapatkan faedah dari penjualannya dengan segera, sehingga modal kembali dan bisa mengembangkan usahanya, berbeda dengan kredit.
Demikian pula, sebagaimana seorang penjual diperbolehkan untuk menaikkan sedikit harga barangnya dari harga pasar dengan ridho pembeli, diperbolehkan pula untuk menaikkan harga barang secara kredit dari harga kontan.
Jadi, kesimpulannya: jual beli dengan cara kredit dalam tempo yang telah ditentukan dengan memberikan harga yang lebih tinggi dari harga kontan adalah boleh dan tidak ada pelanggaran syareat padanya.
Ini adalah pendapat jumhur ulama dan dipilih oleh: Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Al-Fauzan, demikian pula Syaikh kami Yahya Al-hajury dan Syaikh kami Muhammad Hizam. Semoga Alloh merahmati yang telah wafat dari mereka dan menjaga yang masih hidup serta mengokohkan mereka di atas al-haq sampai ajal menjemput. Wallohu a’lam
CATATAN PENTING:
Setelah diketahui kehalalan jual beli secara kredit, perlu kami ingatkan bahwa pada sebagian transaksi jual beli kredit terjadi penyelisihan syareat yang dengan sebabnya transaksi yang seperti itu dilarang, jadi hendaknya seseorang juga jeli untuk melihat transaksi-transaksi yang ada sehingga tidak terjatuh dalam keharaman. Untuk itu kami peringatkan dua bentuk transaksi yang sering terjadi padanya pelanggaran syareat.
Kedua: Jual beli kredit yang sering terjadi di koperasi-koperasi pegawai yang bentuknya sebagai berikut: Datang penjual barang, misalnya mesin cuci ke suatu kantor dan menawarkan dagangannya secara kontan. Para pegawai ingin membelinya tapi tidak sanggup untuk membayarnya secara kontan. Akhirnya mereka memanfaatkan koperasi yang ada untuk membeli barang-barang tersebut secara kontan terus menjual kepada para pegawai yang telah memesannya secara kredit dengan menaikkan harganya sebagai laba untuk koperasi.
Bentuk proses jual beli seperti ini, jika kita tidak cermat, mungkin akan mengatakan boleh-boleh saja, tapi coba kita cermati lagi: apakah koperasi memang berniat untuk membeli barang-barang tersebut sebelumnya kemudian menjualnya? Ataukah koperasi membeli barang itu sebagai bentuk bantuan bagi para pegawai dengan uang kontan yang dimiliki koperasi sehingga para pegawai itu bisa dapatkan barang dengan mencicilnya pada koperasi?
Ketahuilah –semoga Alloh memberikan hidayahNya pada kita semua- bahwa suatu akad jual beli itu dilihat dari lafadz dan niat. Pada jual beli ini, koperasi sama sekali tidak berniat untuk jualan barang-barang tersebut, buktinya koperasi tidaklah membeli dari penjual kontan kecuali barang-barang yang dipesan para pegawai tersebut, jadi pada hakekatnya koperasi meminjamkan uang pada para pegawai yang memesan barang, kemudian mereka mengangsurnya ke koperasi dengan disertai bunga. Perbuatan seperti ini sangat mirip dengan sifat orang-orang yahudi, yang berusaha untuk melegalisasi sesuatu yang diharamkan Alloh dengan mengubahnya kepada bentuk yang samar hukumnya.
Inilah pembahasan singkat tentang permasalahan jual-beli kredit yang marak pada masa ini, semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua, teriring doa semoga Alloh memberikan hidayah-Nya kepada saudara-saudara kita kaum muslimin untuk kembali kepada agamanya dan tunduk kepada syareat yang telah ditetapkan oleh Alloh Pencipta semesta.
ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻭﺑﺤﻤﺪﻙ ﺃﺷﻬﺪ ﺃﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺃﻧﺖ ﺃﺳﺘﻐﻔﺮﻙ ﻭﺃﺗﻮﺏ ﺇﻟﻴﻚ




















